Kamis, 03 Oktober 2013

A.  1. #PTI Syarat dan Etika dalam melakukan Publikasi Online



      a. Pengertian dari Publikasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata publikasi yaitu pengumuman, penerbitan, penyiaran atau penyebaran. Ton kertapati menjelaskan dalam bukunya Dasar –Dasar Publisistik  Dalam Perkembangannya Di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi bahwa istilah publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin yaitu publicare yang berarti mengumumkan. Sehinga penulis dapat meyimpulkan bahwa publikasi adalah Dari pengertian di atas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa publikasi itu sendiri ialah suatu penyampaian dari suatu pesan atau informasi yang diterbitkan baik melalu media cetak atau pun media  elektronik. Publikasi mempunyai banyak manfaatnya bagi kita apalagi di dewasa ini dengan semakin majunya dunia teknologi, sehingga dunia informasi pun bertumbuh dengan pesat, misalnya: media jejaring sosial yang lagi marak-maraknya digunakan sebagai media publikasi baik itu informasi formal, non formal atau untuk hanya sekedar memasarkan produk-produk.
      b. Pengertian dari Online
Pada dasarnya pengertian online adalah terhubung dengan internet. Sejak internet menjadi semakin familiar di semua lapisan masyarakat, mereka banyak yang memanfaatkannya sehingga muncullah berbagaii toko online yan menawarkan berabagai macam barang yang kita butuhkan.
Online merupakan kebalikan dari Offline. Kata online itu berasal dari kata on dan line, on artinya hidup, line artinya saluran. Pengertian Online adalah keadaan komputer yang terkoneksi/ terhubung ke jaringan Internet. Sehingga apabila komputer kita online maka dapat mengakses internet/ browsing, mencari informasi-informasi di internet.
Jadi dari kedua definisi yang telah dijelaskan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa pengertia dari publikasi online ialah suatu penyampaian informasi, pesan ataupun pengumuman melalui jaringan internet dalam bentuk online atau secara singkatnya publikasi online merupakan situs yang ditujukan untuk mempublikasikan dan media promosi produk secara online. Banyak sekali manfaat dari publikasi online ini apalagi di jaman sekarang yang rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat terhubung atau menggunakan internet untuk alat mencari atau bertukar informasi,
c. Syarat dan etika
Syarat merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan atau persetujuan, sedangkan Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Dalam melakukan publikasi online ada beberapa Syarat-syarat dan etika yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
1. Menggunakan bahasa yang sopan dan baik
2.Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yaitu suatu
    kekerasan yang dilatarbelakangi sentimental antar suku, agama, ras,atau golongan tertentu.
3. Menyatakan dari mana sumber informasi yang dipublikasikan
4. Tidak mencemarkan nama baik orang lain
5. Jujur dalam mempublikasikan sesuatu
6. Mengutip kata-kata seperlunya

A. 2. #PTI Plagiatlisme
Definisi Plagiat
Plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1).
Ada pun beberapa Jenis-jenis plagiat
a) Plagiat yang disengaja terjadi apabila seorang mahasiswa:
(1) salah pengertian mengenai tatacara penulisan rujukan,
(2) terlalu bergantung atas sumber rujukan,
(3) mengikuti kebiasaan salah yang telah dilakukan sebelumnya,
(4) tidak benar-benar memahami kapan sebuah karya kelompok orang tertentu berhenti
dan kapan karya sendiri mulai,
(5) kemampuan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang lemah, dan
(6) kecerobohan dalam melakukan pencatatan.
b) Plagiat yang disengaja dapat terjadi karena seorang mahasiswa:
(1) mengerjakan tugas hingga detik-detik terakhir batas pengumpulan,
(2) keinginan untuk berhasil,
(3) kepanikan,
(4) berpikir bahwa tindakan plagiatnya tidak akan ketahuan,
(5) tidak mampu mengatur beban kerja secara baik,
(6) menggunakan prinsip bahwa menyalin pekerjaan orang lain lebih mudah daripada
bekerja sendiri, dan
(7) menganggap dosen tidak akan mengenali apa yang dilakukannya
Yang masuk golongan plagiarisme:
-          Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
-          Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
-          Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
-          Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
-          Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
-          Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
-          Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang tidak tergolong plagiarisme:
-          menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
-          menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
-          mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
PERATURAN – PERATURAN :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI bagi pelaku plagiat yaitu :
Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4.      Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.      Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7.      Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

Dan supaya kita tidak termasuk dalam “plagiarisme” ini ada beberapa contoh :
1.      Copy paste
2.      Mengganti tulisan dengan bahasa sendiri
3.      Mengikuti gaya penulisan dan penalaran kutipan
4.      Penulisan metafora
5.      Mengikuti ide penulisan orang lain

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar