A. 1. #PTI Syarat dan Etika dalam melakukan
Publikasi Online
a.
Pengertian dari Publikasi
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata publikasi yaitu pengumuman, penerbitan, penyiaran
atau penyebaran. Ton kertapati menjelaskan dalam bukunya Dasar –Dasar Publisistik
Dalam Perkembangannya Di Indonesia
Menjadi Ilmu Komunikasi bahwa istilah publisistik berasal dari kata kerja
bahasa latin yaitu publicare yang berarti mengumumkan. Sehinga penulis dapat
meyimpulkan bahwa publikasi adalah Dari pengertian di atas penulis dapat
menarik kesimpulan bahwa publikasi itu sendiri ialah suatu penyampaian dari
suatu pesan atau informasi yang diterbitkan baik melalu media cetak atau pun
media elektronik. Publikasi mempunyai
banyak manfaatnya bagi kita apalagi di dewasa ini dengan semakin majunya dunia
teknologi, sehingga dunia informasi pun bertumbuh dengan pesat, misalnya: media
jejaring sosial yang lagi marak-maraknya digunakan sebagai media publikasi baik
itu informasi formal, non formal atau untuk hanya sekedar memasarkan
produk-produk.
b. Pengertian dari Online
Pada dasarnya
pengertian online adalah terhubung dengan internet. Sejak internet menjadi
semakin familiar di semua lapisan masyarakat, mereka banyak yang
memanfaatkannya sehingga muncullah berbagaii toko online yan menawarkan
berabagai macam barang yang kita butuhkan.
Online merupakan
kebalikan dari Offline. Kata online itu berasal dari kata on dan line, on
artinya hidup, line artinya saluran. Pengertian Online adalah keadaan komputer
yang terkoneksi/ terhubung ke jaringan Internet. Sehingga apabila komputer kita
online maka dapat mengakses internet/ browsing, mencari informasi-informasi di
internet.
Jadi dari kedua
definisi yang telah dijelaskan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa pengertia
dari publikasi online ialah suatu penyampaian informasi, pesan ataupun
pengumuman melalui jaringan internet dalam bentuk online atau secara singkatnya
publikasi online merupakan situs yang ditujukan untuk mempublikasikan dan media
promosi produk secara online. Banyak sekali manfaat dari publikasi online ini
apalagi di jaman sekarang yang rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat
terhubung atau menggunakan internet untuk alat mencari atau bertukar informasi,
c. Syarat dan etika
Syarat merupakan suatu
ketentuan yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan atau persetujuan,
sedangkan Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Dalam melakukan
publikasi online ada beberapa Syarat-syarat dan etika yang harus dipenuhi,
diantaranya yaitu:
1. Menggunakan bahasa
yang sopan dan baik
2.Tidak mengandung
unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yaitu suatu
kekerasan yang dilatarbelakangi sentimental antar suku, agama, ras,atau golongan tertentu.
kekerasan yang dilatarbelakangi sentimental antar suku, agama, ras,atau golongan tertentu.
3. Menyatakan dari mana
sumber informasi yang dipublikasikan
4. Tidak mencemarkan
nama baik orang lain
5. Jujur dalam
mempublikasikan sesuatu
6. Mengutip kata-kata
seperlunya
A.
2. #PTI Plagiatlisme
Definisi
Plagiat
Plagiat merupakan
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba
memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian
atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber
secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1).
Ada
pun beberapa Jenis-jenis plagiat
a) Plagiat yang
disengaja terjadi apabila seorang mahasiswa:
(1) salah pengertian
mengenai tatacara penulisan rujukan,
(2) terlalu bergantung
atas sumber rujukan,
(3) mengikuti kebiasaan
salah yang telah dilakukan sebelumnya,
(4) tidak benar-benar
memahami kapan sebuah karya kelompok orang tertentu berhenti
dan kapan karya sendiri
mulai,
(5) kemampuan
menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang lemah, dan
(6) kecerobohan dalam
melakukan pencatatan.
b) Plagiat yang
disengaja dapat terjadi karena seorang mahasiswa:
(1) mengerjakan tugas
hingga detik-detik terakhir batas pengumpulan,
(2) keinginan untuk
berhasil,
(3) kepanikan,
(4) berpikir bahwa
tindakan plagiatnya tidak akan ketahuan,
(5) tidak mampu
mengatur beban kerja secara baik,
(6) menggunakan prinsip
bahwa menyalin pekerjaan orang lain lebih mudah daripada
bekerja sendiri, dan
(7) menganggap dosen
tidak akan mengenali apa yang dilakukannya
Yang masuk golongan
plagiarisme:
-
Mengakui tulisan orang lain sebagai
tulisan sendiri,
-
Mengakui gagasan orang lain sebagai
pemikiran sendiri
-
Mengakui temuan orang lain sebagai
kepunyaan sendiri
-
Mengakui karya kelompok sebagai
kepunyaan atau hasil sendiri,
-
Menyajikan tulisan yang sama dalam
kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
-
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip
tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
-
Meringkas dan memparafrasekan dengan
menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu
sama dengan sumbernya.
Yang tidak tergolong
plagiarisme:
-
menggunakan informasi yang berupa fakta
umum.
-
menuliskan kembali (dengan mengubah
kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
-
mengutip secukupnya tulisan orang lain
dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
PERATURAN
– PERATURAN :
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI bagi pelaku plagiat
yaitu :
Pasal 12
Sanksi
bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang
paling berat terdiri atas :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata
kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5. Pemberhentian dengan hormat dari status
sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari
status sebagai mahasiswa atau;
7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah
lulus dari suatu program.
Dan
supaya kita tidak termasuk dalam “plagiarisme” ini ada beberapa contoh :
1. Copy paste
2. Mengganti tulisan dengan bahasa sendiri
3. Mengikuti gaya penulisan dan penalaran
kutipan
4. Penulisan metafora
5. Mengikuti ide penulisan orang lain
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar